Correct Article 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah.
(2) Kompensasi harus dianggarkan dalam APBD.
(3) Dampak negatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. pencemaran air;
b. pencemaran udara;
c. pencemaran tanah;
d. longsor;
e. kebakaran;
f. ledakan gas metan; dan/atau
g. hal lain yang dapat menimbulkan dampak negatif.
Your Correction
