Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan kegiatan pengolahan sampah yang dilaksanakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab masyarakat. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa stimulan dan/atau sarana pengolahan sampah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kebutuhan. (3) Pemberian bantuan berupa stimulan dan/atau sarana pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dianggarkan dalam APBD.
Your Correction