Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiyaan pengelolaan sampah bersumber dari: a. APBD; dan/ atau b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. iuran; b. hibah; c. tanggung jawab sosial dan lingkungan; d. investasi BUMD; dan/atau b. investasi badan usaha pengelola sampah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembiayaan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction