Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat berbentuk: a. badan hukum, yaitu koperasi atau yayasan; atau b. bentuk lainnya yang tidak berbadan hukum.
Your Correction