Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi : a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir sampah.
Your Correction