Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan
e. pemrosesan akhir sampah.
Your Correction
