Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pengelolaan sampah, setiap orang berhak: a. mendapatkan lingkungan yang bersih, indah, nyaman dan sehat; b. mendapatkan pelayanan kebersihan secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah daerah dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan kawasan pasar; c. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan pengelolaan sampah; d. memanfaatkan dan mengolah sampah untuk menghasilkan nilai ekonomis; e. memperoleh data dan informasi yang benar dan akurat serta tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; f. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan pengolahan sampah di TPA; g. berpartisipasi dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sampah dan melakukan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. memperoleh pembinaan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Your Correction