Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. jenis sampah;
b. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
c. dokumen perencanaan umum penyelenggaraan pengelolaan sampah;
d. hak, kewajiban, dan tanggung jawab;
e. pelaksanaan pengelolaan sampah;
f. lembaga pengelola;
g. perizinan;
h. pembiayaan, kompensasi dan pengaduan;
i. peran masyarakat;
j. data dan informasi;
k. kerja sama daerah;
l. data dan informasi;
m. pengembangan dan penerapan teknologi;
n. insentif dan disinsentif;
o. larangan;
p. pembinaan dan pengawasan;
q. sanksi administratif;
r. penyidikan; dan
s. ketentuan pidana.
Your Correction
