Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Tujuan pengelolaan sampah untuk :
a. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah;
b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat;
c. meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen untuk secara aktif terlibat dalam kegiatan pengelolaan sampahl;
d. mengurangi dan/atau menangani sampah dengan pengelolaan yang berwawasan lingkungan;
e. menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis; dan
f. mewujudkan kinerja pelayanan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.
Your Correction
