Correct Article 76
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Penyidikan terhadap tindak pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dilakukan oleh PPNS dan/atau penyidik umum yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya pelanggaran dan/atau tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian pelanggaran dan/atau melakukan pemeriksaan kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan pelanggaran dan/atau tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran dan/atau tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
d. meminta keterangan dan mengumpulkan alat bukti berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
e. melakukan pemeriksaan atas alat bukti yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
f. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; dan
g. melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara yang diduga tempat kejadian atau lokasi yang terkena dampak pelanggaran dan/atau tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.
Your Correction
