Correct Article 75
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Setiap produsen dalam skala menengah dan besar yang lalai atau dengan sengaja tidak menggunakan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf b, kepada penanggungjawabnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Setiap produsen dalam skala menengah dan besar yang lalai atau dengan sengaja tidak mencantumkan label dan/atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produk yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) kepada penanggungjawabnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah tindak pidana ringan.
(4) Sanksi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah.
Your Correction
