Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang: a. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; b. membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya disaluran air atau selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah; c. mencampur sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan sampah rumah tangga dari bahan berbahaya dan beracun; d. mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah dan fasilitas pengelolaan sampah lain yang telah disediakan; e. membuang sampah dari angkutan umum dan/atau kendaraan pribadi ke jalan; f. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, sehingga mengganggu kenyamanan penduduk sekitar tempat pembakaran sampah dan menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; dan h. melakukan pemrosesan akhir sampah menggunakan metode yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction