Correct Article 69
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Setiap orang dilarang:
a. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
b. membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya disaluran air atau selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah;
c. mencampur sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan sampah rumah tangga dari bahan berbahaya dan beracun;
d. mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah dan fasilitas pengelolaan sampah lain yang telah disediakan;
e. membuang sampah dari angkutan umum dan/atau kendaraan pribadi ke jalan;
f. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, sehingga mengganggu kenyamanan penduduk sekitar tempat pembakaran sampah dan menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; dan
h. melakukan pemrosesan akhir sampah menggunakan metode yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
