Correct Article 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif pada lembaga/instansi, badan usaha pengelola sampah, kelompok masyarakat, perseorangan dan produsen yang melakukan:
a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau
d. tertib penanganan sampah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian penghargaan;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retibusi Daerah;
c. pemberian bantuan modal;
d. pemberian fasilitas pengelolaan sampah bagi setiap orang atau badan usaha pengelola sampah;
dan/atau
e. pemberian bantuan fasilitas pelatihan pengelolaan sampah
Your Correction
