Correct Article 64
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pengembangan teknologi pengolahan sampah dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, instansi pemerintah dibidang riset dan teknologi atau lembaga pemerintah lain dan/atau pelaku usaha.
(2) Setiap orang dapat mengembangkan dan menerapkan secara swadaya teknologi lokal untuk pengelolaan sampah.
(3) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi setiap orang yang mengembangkan dan menerapkan teknologi lokal untuk pengelolaan sampah.
Your Correction
