Correct Article 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Perangkat Daerah mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan data dan informasi tentang sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
(2) Penyebarluasan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui sistem informasi tentang pengelolaan sampah yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. sumber sampah;
b. timbulan sampah;
c. komposisi sampah;
d. karakteristik sampah;
e. fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
f. data dan informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sampah daerah.
Your Correction
