Correct Article 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, Perangkat Daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat secara rutin dan berkala.
Your Correction
