Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pengelolaan sampah dilaksanakan oleh lembaga pengelola sampah. (2) Lembaga pengelola sampah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. kelompok masyarakat; b. badan usaha pengelola sampah; c. perangkat daerah; d. BUMD; dan/atau e. BUMDesa.
Your Correction