Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah sesuai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Pemerintah Daerah harus membuat dokumen perencanaan umum penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Teknis penyusunan dokumen perencanaan umum penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
