Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Pemerintah Daerah meliputi: a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah; b. mengalokasikan dana untuk pengelolaan sampah; c. melakukan penelitian pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah; d. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; e. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; f. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; g. mendorong dan memfasilitasi penerapan teknologi pengolahan sampah lokal yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi dan/atau menangani sampah; dan h. koordinasi antar lembaga Pemerintah Daerah, antar lembaga pengelola sampah, dan antara lembaga- lembaga tersebut dengan masyarakat, dan produsen agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Your Correction