Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO
Current Text
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
a. Sekretariat Daerah dengan kriteria Tipe A;
b. Sekretariat DPRD dengan kriteria Tipe A;
c. Inspektorat dengan kriteria Tipe A;
d. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, terdiri atas :
1. Dinas Pendidikan dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang perhubungan serta bidang pertanahan;
5. Satuan Polisi Pamong Praja dengan kriteria Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum);
5A. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan kriteria Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (sub urusan kebakaran);
6. Dinas Sosial dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7. Dinas Tenaga Kerja dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9. Dinas Pangan dan Perikanan dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang perikanan;
10. Dinas Lingkungan Hidup dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan kriteria Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian serta bidang statistik;
14. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
16. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga serta bidang kebudayaan;
17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
18. Dinas Pertanian dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; dan
19. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan kriteria Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan.
e. Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, terdiri atas :
1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah dengan kriteria Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian, pengembangan pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi;
2. Badan Pendapatan Daerah dengan kriteria Tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan kriteria Tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan kriteria Tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan paling banyak 4 (empat) bidang yang melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik.
f. Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, terdiri atas :
a. Kecamatan Bangsal dengan kriteria Tipe A;
b. Kecamatan Dawarblandong dengan kriteria Tipe A;
c. Kecamatan Dlanggu dengan kriteria Tipe A;
d. Kecamatan Gedeg dengan kriteria Tipe A;
e. Kecamatan Gondang dengan kriteria Tipe A;
f. Kecamatan Jatirejo dengan kriteria Tipe A;
g. Kecamatan Jetis dengan kriteria Tipe A;
h. Kecamatan Kemlagi dengan kriteria Tipe A;
i. Kecamatan Kutorejo dengan kriteria Tipe A;
j. Kecamatan Mojoanyar dengan kriteria Tipe A;
k. Kecamatan Mojosari dengan kriteria Tipe A;
l. Kecamatan Ngoro dengan kriteria Tipe A;
m. Kecamatan Pacet dengan kriteria Tipe A;
n. Kecamatan Pungging dengan kriteria Tipe A;
o. Kecamatan Puri dengan kriteria Tipe A;
p. Kecamatan Sooko dengan kriteria Tipe A;
q. Kecamatan Trawas dengan kriteria Tipe A; dan
r. Kecamatan Trowulan dengan kriteria Tipe A.
Your Correction
