Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
a. SiLPA tahun sebelumnya 1) Semula Rp.
250.909.980.380,00 2) Bertambah Rp. 175.325.474.605,00 Jumlah SiLPA tahun sebelumnya setelah perubahan Rp.
426.235.454.985,00
b. Penerimaan pinjaman daerah 1) Semula Rp.
20.000.000.000,00 2) Berkurang ( Rp.
20.000.000.000,00 ) Jumlah Penerimaan pinjaman daerah setelah perubahan Rp.
0,00
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas:
a. Pembentukan dana cadangan 1) Semula Rp.
55.000.000.000,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp.
0,00 Jumlah Pembentukan dana cadangan setelah perubahan Rp.
55.000.000.000,00
b. Penyertaan modal daerah 1) Semula Rp.
16.000.000.000,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp.
0,00 Jumlah Penyertaan modal daerah setelah perubahan Rp.
16.000.000.000,00
Your Correction
