Correct Article 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penanam Modal yang tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) dan/atau tidak memenuhi salah satu tanggung jawab sebagaimana ditentukan dalam Pasal 34 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pencabutan Perizinan Berusaha; atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Penanaman Modal sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
