Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Penanam Modal berkewajiban: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan TJSL; c. membuat LKPM dan menyampaikannya kepada badan koordinasi penanaman modal; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing; g. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaaan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction