Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal, dilaksanakan secara elektronik.
(2) Pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal, secara non elektronik dapat dilakukan jika kegiatan dimaksud tidak memungkinkan secara elektronik dan/atau sebagai pendukung sistem elektronik.
(3) Pengelolaan data di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengumpulan;
b. pengolahan; dan
c. penyajian.
(4) Pengelolaan sistem informasi di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan website;
b. pengelolaan database; dan
c. pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi.
Your Correction
