Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal, dilaksanakan secara elektronik. (2) Pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal, secara non elektronik dapat dilakukan jika kegiatan dimaksud tidak memungkinkan secara elektronik dan/atau sebagai pendukung sistem elektronik. (3) Pengelolaan data di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan; b. pengolahan; dan c. penyajian. (4) Pengelolaan sistem informasi di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan website; b. pengelolaan database; dan c. pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi.
Your Correction