Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan iklim usaha di Daerah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan promosi Penanaman Modal.
(2) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah Daerah atau bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lain, Penanam Modal, lembaga non Pemerintah, dan/atau pihak luar negeri.
(3) Kegiatan promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. publikasi informasi melalui sarana promosi Penanaman Modal;
b. penyelenggaraan dan/atau partisipasi pada pameran Penanaman Modal;
c. seminar Penanaman Modal, Forum Bisnis, dan/atau pertemuan tatap muka;
d. Penerimaan Misi dan/atau pendampingan Penanam Modal; dan
e. tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi.
(4) Dalam rangka penyelarasan proses promosi untuk mendorong peningkatan minat investasi, Pemerintah Daerah melakukan koordinasi penyelenggaraannya dengan Pemerintah dan/atau instansi/ lembaga terkait.
(5) Koordinasi penyelenggaraan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. sarana promosi; dan
b. pelaksanakan kegiatan promosi baik di dalam dan luar negeri.
(6) Kegiatan promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
