Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) PMDN dapat dilakukan dalam bentuk Badan Usaha yang berbentuk:
a. badan hukum;
b. tidak berbadan hukum; atau
c. usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) PMDN dan Penanaman Modal asing yang melakukan Penanaman Modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan:
a. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
b. membeli saham; dan
c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
