Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha : a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah. (2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya. (4) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Bidang Usaha prioritas; b. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan d. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. (5) Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.
Your Correction