Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam rangka penyusunan RUPM Kabupaten, Pemerintan Daerah dapat berkonsultasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) RUPM Kabupaten ditetapkan oleh Bupati.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Penanaman Modal, RUPM Kabupaten, Pemerintah Daerah memberikan fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif Penanaman Modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dievaluasi secara berkala oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.
Your Correction
