Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. arah kebijakan Penanaman Modal;
c. Bidang Usaha;
d. bentuk Badan Usaha dan kedudukan;
e. pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah;
f. Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
g. insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
h. promosi Penanaman Modal;
i. data dan sistem informasi Penanaman Modal;
j. hak, kewajiban dan tanggung jawab Penanam Modal;
k. pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan
l. sanksi administratif.
Your Correction
