Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Peraturan Bupati Mimika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Paud/TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orarig mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mimika. Ditetapkan di Timika Pada tanggal, 13 Februari 2024 BUPATI MIMIKA, ttd ELTINUS OMALENG Diundangkan di Timika Pada tanggal, 13 Februari 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAII KABUPATEN MIMIKA ttd IDA WAHYUNI BERITA DAERAH RABup4TEN ,ng ' IKA TAHUN 2024 NOMOR 3. LAMPIEN I PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR, 3 TAHUN 2024 TENTANG PBTUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN O PERASIO NAL PENDIDIRAN PADA SATUAN PENDIDIRAN PAUD/TK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KELURUAN, DAN KESETARAAN PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MIMIKA. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN PAUD/TK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAII MENENGAH PERTAMA (SMP), SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), SEKOLAH MENENGAH KE`JURUAN (SMK), DAN KESETARAAN DI KABUPATEN MIMIKA A. LATAR BELAKANG Dalam rangka peningkatan ketersediaan dan keteljangkauan layanan pendidikan dan dalam upaya menjawab berbagai permasalahan pendidikan di Kabupaten Mimika, dalam hal belum optimalnya pencapaian Angka Partisipasi Kasar jenjang Pendidikan Dasar, tingginya angka putus sekolah, rendahnya angka dalaln melanjutkanpendidikan dan belum optimalnya pencapaian kualitas pendidikan di Kabupaten Mimika. Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan strategis program pendidikan gratis bagi masyarakat Kabupaten Mimika, bahwa Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Untuk mengimplementasikan visi dan nisi Bupati, Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan biaya operasional kepada satuan pendidikan secara langsung kepada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Kesetaraan berupa penyediaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) dalam menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan perundang-undngan. Pada Dasarnya satuan pendidikan telah mendapatkan Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang merupakan program Pemerintah Pusat dengan peruntukan yang tertuang didalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOSP dan BOP Kesetaraan. Pembiayaan yang belum teralokasikan melalui BOSP akan dialokasikan melalui BOPDA. sehingga BOPDA yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika diperuntukkan khusus membiayai biaya operasi yang tidak dibiayai melalui Dana BOS. Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pendidikan di dalam pelaksanaan operasional dan pertanggungjawaban dana APBD yang dialokasikan untuk biaya operasional pendidikan di Kabupaten Mimika, perlu ditetapkan petunjuk teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan menengah serta Kesetaraan di Kabupaten Mimika. Dalaln konteks penyediaan layanan pendidikan di Kabupaten Mimika, maka sumber pendapatan sekolah untuk biaya operasional sekolah adalah sebagai berikut: a. Bantuan Operasional Pendidikan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Mimika yang dikenal dengan nana BOPDA; b. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari sumber dana APBN;dan c. Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. a. TUJUAN DAN SASARAN. Penyediaan dana Barituan Operasional Pendidikan di Kabupaten Mimika bersumber dari APBD yang bertujuari: 1. Menyedialcan dana operasional untuk penyelanggaraan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD,SMP, dan SMA/SMK di Kabupaten Mimika dalam rangka merealisasikan program layanan pendidikan yang bermutu; 2. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan pelatihan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pembelajaran / pelatihan sehingga dapat menghasilkan tamatan yang berkualitas, cerdas, terampil, kompetitif, dan mempunyai daya saing untuk dapat melanjutkan pendidikan; 3. Mengurangi angka putus sekolah; 4. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) ; 5. Meningkatkan Angka partisipasi Mumi (APM); 6. Meningkatkan Angka Melanjutkan; 7. Memberikan kesempatan yang setara (equal apporfu71ity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang teljangkau dan bermutu. Sasaran penerima Dana BOPDA ini diperuntukkan bagi semua satuan pendidikan jenjang PAUD/TK,SD,SMP, SMA/SMK dan Kesetaraan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/ atau masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Mimika. C. PERUNTUKAN PENGGUNAAN DANA B0PDA. Dana BOPDA digunakan untuk membiayai kegiatan Operasional sekolah dengan indikator sebagai berikut: 1. Dana BOPDA hanya diperkenankan untuk digunakan bagi kegiatan- kegiatan sebagai berikut: a) 50% (lima puluh persen) digunakan untuk pengembangan Diri peserta didik dalam bidang olahraga, bidang semi, bidang keagamaan, bidang organisasi dan Pendidikan bela negara, bidang kesehatan dan sosial; b) 20% (dua puluh persen) digunakan untuk pembiayaan honorarium Tenaga Pendidik, Kependidikan dan non kependidikan;dan c) 30°/o (tiga puluh persen) digunakan untuk: 1) pengadaan buku pelajaran/ buku penunjang perpustakaan; 2) peningkatan mutu guru, tenaga kependidikan dan kepala sekolah; 3) pengembangan Kurikulum dan kegiatan belajar mengajar; 4) penyelenggaraan ulangan umum, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya; 5) pembelian barang habis pakai/ persediaan rutin sekolah; 6) transportasi, konsumsi, pengembangan website, media pembelajaran dan pendataan dapodik; 7) pemeliharaan ringan sarana dan prasarana sekolah; 8) biaya daya danjasa; 9) barituan khusus siswa; 10) pengadaan belanja modal; 11) biaya Pendaftaran, Transportasi, Konsumsi, Akomodasi, kontribusi kegiatan/ Lomba-lomba yang diselenggarakan oleh Dinas/ Provinsi/ Pusat/ K3TK, K3SD, MKKS atau pihak lainnya jika kegiatan tersebut tidak dibiayai oleh penyelenggara; 12) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK/SMA; 13) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK/ SMA; 14) penerimaan peserta didik baru; 15) pembiayaan Kegiatan-kegiatan Imlementasi Kurikulum Merdeka belajar; dan 16) pelaksanaan Akreditasi sekolah; 17) Pada sekolah pinggiran dan pedalaman digunakan juga untuk pembayaran upah masak makanan tambahan bagi anak sekolah (masyarakat bukan guru); D. LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOPDA. Dana BOPDA dilarang dipergunakan untuk: 1. Membayar bonus dan/atau transportasi rutin untuk guru; 2. Menyimpan/meminjamkan kepada pihak lain dengan tujuan tertentu termasuk kepala sekolah, guru dan star administrasi; 3. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Distrik/Kabupaten/Kota/ Provinsi/ Pusat, atau pihak lainnya; 4. Membeli pengadaan barang yang sejenis dalaln jumlah besar/sesuai dengan jumlah persentasi keuangan yang telah ditetapkan; 5. Diinvestasikan atau menanam saham; 6. Membangun gedung/ruangan baru; 7. Digunakan untuk rehabilitasi berat; 8. Membeli Bahan/peralatan diluar perencanan proses pembelajaran; 9. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar; 10. Membiayai belanja modal (investasi) sekolah, seperti buku-buku, laptop, komputer PC, mesin-mesin, bangunan sekolah, dan peralatan lain yang memerlukan dana yang besar, sehingga dapat mengganggu penyediaan daria operasional sekolah; 1 1 . tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintahpemerintah Daerah. E. PENGELOLA DAN PENGALORASIAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIRAN DAERAH. Program BOPDA dikelola oleh Dinas Pendidikan dengan mekanisme bantuan langsung yang disalurkan oleh Dinas Pendidikan ke rekening Satuan Pendidikari dengan besaran sesual dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Penetapan alokasi Dana BOPDA dihitung berdasarkan jumlah peserta didik, dan kajian teknis lainnya berdasarkan Data DAPODIK Cut Off 31 Agustus tahun sebelumnya, sesuai mekanisme penyaluran dana BOSP. Prosentase Jumlah siswa dan kepatutan indeks biaya Pendidikan dan semua siswa/ siswi Orang Asli Papua (Daerah Khusus) dekat, Jauh dan Sangat LJauh dan Dana Stimulan bagi Satuan Pendidikan PAUD/TK, Dana Stimulan bagi Satuan Pendidikan TK/ PAUD dan Kesetaraan. Penyaluran Dana BOPDA dilakukan 2 (dua) kali dan diberikan selama satu tahun, dengan prosentase 50% (lima puluh persen) tahap I dan 50% (lima puluh persen) tahap 11 mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan dengan mekanisme transfer ke Rekening Satuan Pendidikan. Besaran penerimaan Dana BOPDA berdasarkan Prosentase jumlah siswa baik sekolah Negeri maupun swasta, Dana Stimulan dan Dana Khusus yang diberikan kesatuan-satuan Pendidikan SD/MI dan SMP/MTs negeri dan swasta dan SMA yang letak wilayahnya masuk kategori Dekat, Jauh dan sangat Jauh yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati. F. PENERIMA DANA DAN KEWAJIBAN PENERIMA DANA BOPDA. 1. Penerima dana BOPDA dari Pemerintah Kabupaten Mimika adalah: a) PAUD Negeri dan Swasta, SD/MI Negeri dan Swasta, SMP/MTS Negeri dan Swasta, SMA dan SMK Negeri dan Swasta serta Kesetaraan; b) Sekolah/Madrasah swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan ditandai oleh NSS dan/NPSN;dan c) Satuan Pendidikan yang memiliki ijin operasional Pendidikan dan Rekomendasi pendidirian sekolah yang masih aktif. 2. Bagi sekolah Swasta/madrasah yang menerima dan menggunakan dana BOPDA dalam operasional sekolah, maka satuan pendidikan tersebut bersedia untuk diaudit atau diperiksa seluruh penggunaan keuangan yang digunakan satuan pendidikan tersebut. 3. Satuan pendidikan Negeri yang menerima dana BOPDA, tidak diperkenankan menarik iuran wajib dan/ atau dalam bentuk apapun kepada orangtua murid/ siswa kecuali apabila teljadi : a) keadaan defisit anggaran yang menyebabkan harus dilakukan penundaan/ pengurangan/penghapusan alokasi dana BOPDA sehingga mengakibatkan penyelenggaraan pendidikan terganggu, setelah terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah dan/atau Dinas;dan b) Adanya perubahan kebijakan pemerintah maupun pemerintah daerah yang membolehkan/memperkenankan menarik iuran wajib dan sejenisnya. 4. Satuan Pendidikan penerima dana BOPDA tidak diperkenankan menghimpun dana dalam bentuk apapun dari orang tua murid/siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu (miskin) atau murid/ siswa yang mendapat Kartu INDONESIA Pintar (KIP). a. KETENTUAN HIBAH. Pemberian Hibah BOPDA diberikan kepada sekolah swasta dibawah kementerian Agama, maupun Yayasan yang dikategorikan hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum INDONESIA yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang pendidikan dan sumberdaya manusia. a. Persyaratan untuk mendapatkan bantuan Hibah bagi sekolah swasta ataupun yayasan adalah: 1. organisasi kemasyarakatan tersebut harus memiliki kepengurusan yang jelas, tempat tinggal tetap, nana-mama personil pengurus dan memiliki legalitas dari pejabat berwenang; 2. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia dan/ atau Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; 3. berkedudukan di Kabupaten Mimika;dan 4. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Penganggaran dan Penatausahaan 1. Pelaksanaan penganggaran hibah berupa uang berdasarkan pada DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan SK Bupati Mimika tentang Alokasi besaran bantuan BOPDA . 2. Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah BOPDA pada Dinas Pendidikan dalam tahun anggaran berjalan. 3. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani Bupati bersama Penerima Hibah termasuk hibah dana B0PDA. 4) NPHD untuk B0PDA sebagaimana dimaksud pada angka 3, paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a) Pemberi dan penerima hibah; b) Tujuan pemberian hibah; c) Besaran/rincian penggunaan anggaran hibah yang akan diterima; d) Hak dan kewajiban; e) Tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan I) Tatacara pelaporan hibah. 5) Bupati dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD yang ditetapkan dalam keputusan Bupati Mimika. 6) Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatangan NPHD untuk BOPDA. H. MANAJEMEN KEUANGAN. Manajemen keuangan merupakan rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, dan pertanggungj awaban keuangan sekolah. 1. Perencanaan. Kegiatan pertama dalam manajemen keuangan dimulal dari perencanaan dan penganggaran. Perencanaan sekolah termuat dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan perencanaan di Satuan Pendidikan. 2. Penatausahaan. Penatausahaan merupakan pengaturan fungsi dan alur pelaksanaan aktivitas keuangan sekolah berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran dana hingga penyiapan pelaporannya. Penatausahaan dilakukan oleh bendahara sekolah yang ditunjuk oleh kepala sekolah dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dan dilegitimasi dengan Keputusan Bupati. Bendahara Sekolah melakukan tugas dan fungsi mengadministrasi keuangan sebagai berikut: a. menerima, menyimpan, mengeluarkan dana Bantuan Operasional Pendidikan, dan mencatat penerimaan dan pengeluaran ke dalam buku Kas Umum Bantuan Operasional Pendidikan, buku pembantu kas, bu]ai pembantu pajak, dan buku pembantu bank; b. mengeluarkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Kesetaraan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan oleh Kepala Sekolah, dan dilengkapi dengan surat bukti pengeluaran, serta mencatat seluruh pengeluaran, jika diperlukan bendahara dapat menggunakan bu]ai kas pembantu, buku pembantu pajak, dan buku pembantu bank; c. membuat dan menyiapkan kelengkapan bukti-bukti fisik pengeluaran dana untuk penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika; d. membuat dan menandatangai berita acara penutupan kas pada setiap akhir bulan, untuk diperiksa dan ditandatangani oleh kepala sekolah; e. membuat laporan keuangan pada setiap awal bulan tahun berjalan dan menyampaikan laporan tersebut secara periodik kepada Dinas Pendidikan, yang dilengkapi dengan surat pengantar dari kepala sekolah; f. jenis dokumen dalam penatausahaan pembukuan sekolah yang terdiri dari buku kas umum, buku pembantu kas, bu]ou pembantu pajak, dan buku pembantu bank, serta realisasi penggunaan dana tiap jenis anggaran, sebagaimana format terlampir;dan 9. mengisi Daftar Aset. Dalam rangha pelaksanaan kegiatan sekolah, Kepala Sekolah harus menunjuk personil dari unsur wakil kepala sekolah / guru dan kepala tata usaha sekolah/ staf administrasi sebagai pelaksana teknis kegiatan pada setiap program/kegiatan yang telah ditetapkan di dalam RKA-S, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan di dalam struktur organisasi sekolah, dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah yang ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika. Pelaksana teknis kegiatan sekolah mempunyai tugas dan tanggung].awab; merencanakan, melaksanakan, dan membuat laporan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, dan menyampaikan laporan tersebut kepada Kepala Sekolah; 3. Mekanisme penyampaian Laporan. Laporan Pertanggunedawaban BOPDA disampaikan setelah satuan Pendidikan mencairkan dana BOPDA Tahap I, SPJ B0PDA disampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan untuk dijadikan 1 bundel dan dijilid, dengan sistematika SPJ BOPDA sebagai berikut. a. Cover SPJ BOPDA; b. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah; c. Realisasi penggunaan dana; d. Buku Kas umum; e. Buku pembantu Kas; f. Buku pembantu Bank; 9. Buku pembantu pajak;dan h. Dokumen-dokumen pendukung. Kelengkapan administrasi laporan pertanggungjawaban keuangan BOPDA terdiri atas: a. Pembayaran honorarium: 1) Kuitansi induk; 2) Daftar pembayaran; 3) Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Honor;dan 4) SSP Pajak yang telah dibayar 0.ika dikenakan pajak) b. Belanja barang : 1) Kuitansi 2) Nota belanja / faktur 3) Surat pesanan; 4) Dokumentasi; 5) SSP Pajak yang telah dibayar ( jika dikenakan pajak). c. Konsumsi rapat / kegiatan ; 1) Surat pesanan; 2) Nota/Faktur; 3) Kuitansi; 4) Daftar hadir dan dokumentasi; 5) Notulen rapat; 6) Surat undangan (rapat/kegiatan) 7) SSP pajak yang telah dibayarkan (pajak negara dan pajak daerah) d. Biaya peljalanan dinas : 1) Surat Perintah Tugas (SPT); 2) Surat Perintah Peljalanan Dinas (SPPD); 3) Laporan peljalanan Dinas; 4) Daftar pembayaran Kolektif ( jika lebih dari 1 orang). Kelengkapan bukti pembayaran dan ketentuan perpajakan : a. Kuitansi pembayaran sebesar Rp. 0,- sampai Rp. 5.000.000,- tidak dibubuhi materai; b. Kuitansi Pembayaran diatas Rp. 5.000.000,-dibubuhi materai Rp. 10.000'-; c. Belanja barang sebesar Rp. 10.000,000 s/d Rp.50.000.000,- selain kuitansi juga harus dilengkapi berita acara pembayaran dan berita acara serah terima barang; d. Pembayaran sebesar diatas Rp. 50.000,000,- dilengkapi dengan Surat Perjanjian Kelja, berita acara pembayaran dan berita acara serah terima barang; e. Pembayaran sebesar diatas Rp. 10.000.000,-wajib dibayarkan dengan cara transfer Bank; f. Pembayaran belanja barang diatas Rp. 2.000.000,- dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 % dan Pph sebesar 1,5%. 9. Pembayaran belanjajasa konsumsi dikenakan PHR 11% dan Pph 23 sebesar 2 % (berapapun besarannya); h. Pembayaran Honorarium PNS Golongan Ill dikenakan Pph 5 %, dan dan Golongan IV dikenakan Pph sebesar 15°/o. i. Pembayaran Honorarium kegiatan dikenakan pph sebesar 15 % untuk Gol IV, 5 % untuk Gol Ill dan PIT/GIT;dan j. Pembayaran Honorarium bagi Guru/tenaga kependidikan wajib ditrasfer lewat rekening penerima. 4. Lain-lain. Jika pada akhir tahun anggaran keuangan sekolah/madrasah satuan Pendidikan atau per tanggal 31 Desember tahun beljalan masih terdapat Dana BOPDA yang tidak terealisasi balk di Rekening penampungan maupun di Kas Bendahara, maka dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Mimika sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, I. TIM PENGELOLA DAN PENGAWAS. Tim Pengelola Bantuan Operasional Pendidikan Tingkat Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati Mimika. Tim Pengelola Tingkat Kabupaten terdiri atas: a. Pengarah; b. Penanganggung Jawab; c. Ketua; d. Sekretaris;dan e. An88Ota. Tim Pengelola mempunyal tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: 1. Menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan dalam konteks layanan pendidikan yang bermutu; 2. Memberikan bimbingan teknis mengenai pengadministrasian, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung].awaban keuangan kepada Tim pengelola sekolah; 3. Melakukan Pembinaan kepada Tim Pengelola Sekolah; 4. Mensosialisasikan kegiatan bantuan operasional pendidikan dalam konteks layanan pendidikan gratis;dan 5. Bersedia diaudit oleh pihak yang berwenang. Tim Pengelola Bantuan Operasional Pendidikan di tingkat sekolah ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah dengan susunan sebagai berikut: 1. Kepala Sekolah selaku penanggung Jawab; 2. Ketua dari unsur Wakil kepala Sekolah/Guru/tenaga Administrasi (berstatus PNS) ; 3. Bendahara Bantuan Operasional Pendidikan (berstatus PNS/PPPK). J. PENUTUP. Penyusunan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Mimika, diharapkan dapat membantu semua satuan pendidikan untuk: 1. Dapat mengelola keuangan sekolah atau madrasah yang telah dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Menyusun dan menyampaikan laporan secara tepat waktu. 3. Memelihara catatan, dokumentasi dan bukti - bukti cukup, kompeten, dan relevan perlu terus dilakukan oleh manajemen sekolah. 4. Agar sekolah dapat melakukan perencanaan dan pembiayaan dalam mengelola keuangan sekolah baik yang berasal dari bantuan pemerintah/ Pemda (seperti BOS, BOPDA, BSM/ PIP, Bansos, dan lain-lain) dan tidak sating tumpang tindih (perencanaan dan pembiayaan yang sama). Selain hal di atas, diharapkan pula kepada semua pihak yang ikut berperan dalaln pelaksanaan program ini baik secara langsung maupun tidak langsung agar dapat memahami isi Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan ini agar tidak terjadi kesalahan prosedur, realisasi, dan kesalahan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah pelaksanaan. dengan dikucurkan bantuan pemerintah dalam hal pendanaan operasional pendidikan di sekolah dan pengelolan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, semoga SDM di Kabupaten Mimika meningkat, berkualitas, sehat, cerdas dan berakhlak mulia serta memiliki pendidikan yang bermutu sesuai dengan Visi Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, yaitu: "Terselenggaranya Layanan Pendidikan Berkualitas Untuk Mewujudkan Masyarakat Mimika yang Cerdas, Trampil dan Berakhlak Mulia" BUPATI MIMIKA, ttd ELTINUS OMALENG 1, iLEi'i[`'`-'` I NIP.19710523 2007011011 LAMPIRAN 11 PERATURAN BUPATI Mimika NOMOR, 3 TAHUN2024 TENTANG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIRAN DAERAH PADA SATUAN PENDIDIRAN PAUD/TK, SEKOIAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KENURIAN, DAN KE SETARAAN PADA D INAS PEND ID IKAN KABUPATEN MIMIKA. CONTOH PEMBUKUAN DAN ADMINISTRASI PENGBLOLAAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN DAERAH 1. Contoh F`ormat Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOPDA Realisasi Penggunaan Dana BOP Periode Uanuari s/d Uuni 2024 Nama Sekolah Distrik No Uraian Pagu Realisasi Realisasi Jumlah Sisa s/d ulan ini Realisasi Anggaran BulanLalu s/dBulanini Anggaran 1 2 3 ++4 -5 6 7' 1. Biaya Personalia 2. PembiayaanPengelolaanKeuanganSekolali 3. Pengadaan pakaianseragamsiswabaru 4. Kegiatan TryOutUjianNasional 5. st...... Jumlah Kepala SD/SMP Nama............. NIP Timika,......2024 Bendahara BOP Nama............ 2. Contoh F`ormat Bu]ai Kas Umurn. Provinsi Kabupaten/Kota Nama Sekolah Bulan Tahun Anggaran Buhi Has Umum (BKU) Papua Tengah Mimika 2024 /I/ 6i/6i/26Zi-4 31/01/2024 31/01/2024 15/03/2024 25 I 03 I 2024 25 I 03 I 2024 25 | 03 I 2023 /3' Saldo Awal Tahun Bunga Bank Pajak Bunga Bank 7'B~ul-a-nLaiii Diterima Dana BOPDA Tahap I 2024 Dibayar Gaji Guru Bulan Januari - Maret 2024 Dibayar Honorarium Kepala Sekolah dan Bendahara BOPDA Periode Januari - Maret 2024 Dipungut Pph 21 atas Honorarium Kepala Sekolah dan Bendahara BOP Periode Januari - Maret 2023 Jumlah Bulan ini jii-iniin--B-uiin'Lalri -viinri-5=-ri-rid 254,980.37 Rp 4,231.05 Rp 18,750,000.00 Rp 45,000.00 Rp 19,054,211.42 Rp Rp 19,054,all.42 Sak]o Buku Kas Umum pada hart inl tordiri dan • Saldo Kas Tunai Rp 11,795,000 00 -Saldo Bank Rn 257 310.64Jumlal.Rp12,052,310.64 Mengetahui, Kepala SD/SMP NIP. Rp 1,goo.78 Rp 4,500,000.00 Rp 2,500,000.00 Rp 7,001,900.7 Rp Rp 7,OO1,9cO.7 Rp 12,052,310.64 I...............,......,....... 2024 Bendahara BOPDA NIP. 3. Contoh F`orrnat Buku Kas Tunaj Buku Pembantu Ka8 Tunai Provinsi Kabupaten/Kota Nana Sekolah Bulan Tahun Anggaran 11) 6-i7b-i7-2-6-2-3-4 15/03/2024 2;5 / 03 / 2/02.4 25/03/2024 2;5 I 03 I 2;024 (2' Oo i /UK/ BOP/ 2024 002/UK/BOP/ 2024 Papua Tengah Mimika : 2024 (31 §-add-a--A-vi-al-i`-ri-u-ri-7 Bulan Lalu Ditarik 'I\inal Dana BOP Semesteri I 2024 Dibayar Gaji Guru Bulan Januari - Juni 2024 Dibayar Honorarium Kepala Sekolali dan Bendahara BOP Periode Januari - Juni 2024 Dipungut Pph 21 atas Honorarium Kepala Sckolch dan Bendahara BOP Periode Januari - Juni 2024 JtLdalah Mengetahui, Kepala SD/ SMP NIP. . Rp 18,750,000.00 Rp 45,000.00 '5' (61 -,Rp : Rp 18,750,000.00 Rp 4,500,000.00 Rp 14,250,000.00 Rp 2,500,OOO.00i Rp 11,750,000.00\ Rp 11,795,000.00 Rp 11,795,000.00 Rp 11,795,000.00 ' Rp 18,795,000.Col Rp 7,000,OcO.00 ' Rp 11,795,OcO.00 ................,................,..... 2024 Bendahara BOPDA TANDA PENERIMAAN 4. Contoh Kuitansi SUDAH TERIMA DARE UANG SEBANYAK yArTu KEPERLUAN 7ofty72fi Setuju dibayar Kepala SD/MTs : Kepala SDN/SMP --= Sat a. chi:ta Duo Ratirs mquh Puluh IAma RIbu Rupiah -- Honorarium Pengguna Anggaran dan Bendahara Sekolah SDN 4 Mimika bulan Januari-Maret Tahun 2024 a.n Bertha dkk. 1-275-000,- DmYAR= BUKu pEMBAmu BENDAHARA BOP NIR ,>f:AKf :f :I:I :txjf :kfjf:^x:yxi. NIln.yx:I:I I xjAr::Ar:kr:rxyt:yxx CATATAN: CONTOH PENULISAN Sudah diteTina dart .. Kepala SMPN 2 Mimika (Contoh Penulisan) Timika , 2024 Yang Menerima, 5.Contoh Berita Acara Pemeriksaan Kas HOP SEKOLAII BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS Pada hari ini tanggal ............ bulan ............ Tahun .................... yang bertandatangan dibawah ini : Nana : (Nama personil Kepala sekolah) Uabatan : Kepala sekolah Melakukan pemeriksaan kas kepada: Nama : (Nana Bendahara BOP) Uabatan : Bendahara BOP Berdasarkan pemeriksaan kas serta bukti-bukti dalam pengurusan ini, kamimemperoleh hasil sebagai berikut: |Jumlah uang yang dihitung dihadapan bendahara/pemegang Kas adalah : a. Uang Kertas / Uang logam :Rp. b. SPM / dan alat pembayaran lainnya : Rp. c. Saldo Bank :Rp. d. Materai : Rp. e. Surat berharga lainnya yang diizinkan : Rp. Ju-lah : Rp. Saldo menurut Buku Kas umum : Rp. Perbedaan antara saldo Buku kas dan Buhai Saldo : Rp. Penjelasan selisih saldo adalah : Tidak ada pecahan Rp. Mengetahui, Kepala sD/SMP ........................ NIP. •...............,............ 2024 Bendahara BOP 6.Contoh Register Penutupan Kas REGISTER PENUTUPAN HAS Tanggal penutupan kas Nana Penutup Kas Tanggal penutupan kas lalu •umlah Transaksi s/ d bulan 20.. Uumlah penerimaan s/d tanggal ......... 20.. : Rp. Uumlah pengeluaran s/d tanggal ......... 20.. : Rp. saldo Buku Saldo Kas Tunai Terdiri dari : 1. Uang kertas pecahan: Rpl00.OOO Rp50.OO0 Rp20.000 Rpl0.OO0 Rp5.000 Rp2.OOO Rp1.000 Rp500 RIOO IJembar Lembar Irembar Lembar IJembar Lembar Lembar Lembar Lembar 2. Uang Logam Pecahan Rp1.000 Rp500 Rp200 Rploo Rp50 Keping Rp .... Keping Rp .... Kepin8 Rp .... Keping Rp .... Keping Rp .... Rp.... 1. Kertas berharga dan bagian kas yang diizinkan Ordonansi/ SP2D wesel,Cek,Saldo bank Materai dan sebagainya Rp .... •urnlah Rp .... Perbedaan Positif/Negatif Rp .... Mengetahui, Kepala sD/ SMP ......................., NIP.......................................... :Rp. :Rp. I...............,............. 2024 Bendahara BOP NIP. . 7. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTUM) SURAT pERNyATAAN TANcounouAWAB MUTLAK (SPTJM| SEKOLAH /MADRASAH PENERIMA DIAVA BANTUAN OPERASIONAL PBNDII)IKAN DAERAII (BOPDA) TAIIUN ANGGARAN 20 ....... Yang bertanda tangan di bawah ini : Nana Jabatan Nana Sekolch : ...................................................................... NPSN Alamat Kabupaten : Mimika Dengan ini menyatakan setuju untuk menerima dana BOPDA periode ..................... 2024 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun 20 ...., sesual dengan perhitungan dana Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. .......................................... yang tertera dalam dokumen Pakta Integritas dan sanggup untuk: a. Melaksanakan program BOPDA secara partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, efisien, tertib administrasi dan pelaporan. b. Menggunakan dana BOPDA yang diterima tersebut untuk membiayai personalia dan non personalia sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAE) yang telah disusun dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOPDA) Tahun Anggaran 202 ...... c. Memberikan pembebasan dan atau keringarian biaya pendidikan bagi siswa miskin di sekolah sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOPDA) Tahun Anggaran 202..... d. Bertanggung jawab mutlak secara administrasi, teknis, dan keuan gan terhadap p engel ol aan , p emb elanj aan , d an pertanggungjawaban penggunaari dana BOPDA Tahun Anggaran 202...... e. Membayar pajak sesual ketentuan yang berlaku. f. Mengirimkan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku secara tepat waktu. Demikian pernyataan kesanggupan dan tanggung jawab mutlak ini dibuat dengan kesadaran dan penuh tanggung j.awab. Timika,....................2024 Kepala Tat_| Materai Rp. 10.000,. 8. Pakta Integritas PAKTA INTEGRITAS SEKOLAII PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDII)IKAN DAERAII TAHUN ANGGARAN 20... Dalam rangka pengelolaan dana BOPDA yang diterima oleh Kepala ...............,....................................... Kabupaten Mimika yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mlmika Tahun 202...dengan ini saya menyatakan bahwa: 1. Penerima Dana BOPDA, wajib melaksanakari program secara partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta saling percaya sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). 2. Penerima Dana B0PDA Tidak dan Tidak Akan menjanjikan atau memberikari imbalan berupa uang atau bentuk lain yang mempunyai nilaj uang kepada siapapun dengan alasan apapun. 3. Penerima Dana BOPDA sanggup melaksanakan program sesual dengan (a) rencana peruntukkan dana operasional personalia dan non personalia sesuai dengan Jruknis BOPDA Tahun Anggaran 202 ..... ; (b) rencanajumlah siswa miskin yang dibebaskan dan/atau diberikan keringanan biaya sekolahnya sebagai kompensasi penerimaan dana BOPDA yang telah disusun. 4. Penerima Dana BOPDA dalam pengelolaan dana, sanggup melaksanakan tugas dengan bersih dan professional dalam arti akan mengerahkan seluruh kemampuan dan sumberdaya yang ada secara optimal untuk memberikan hasil yang terbaik mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAE), pelaksanaan program/kegiatan, pengelolaan keuangan, serta pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan. 5. Apabila saya sebagai Penerima Dana BOPDA melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam PAKTA INTBGRITAS ini, saya bertanggungjawab mutlak dan bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, serta dituntut ganti rugi dari pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangari yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat dengan kesadaran dan penuh tanggungjawab. ````-``.®+,,®~®,®~®,,-.--,........-.. Kepala........................... NIP. 2024 Daftar Jenis Aset Yang dibeli dengan Dana BOP Paud, BOS Pusat dan Bopda Tahun 2024 Cofltob SUMBER DANA : BOP PAUD Nomor seri diambil di bagian benda ve ada No Nama tan8gal Merek type no seri Jumlh Harag Total brang pengadaan Baran8 barang baran8 satuan harga 1 IJaptop 12 mel2024 Asus asus TufGamingF1 5 L9NRCX03Y377388 1 2 Lemarlarsip Lokal kayu - 2 3 KursiRapat Futura spans/kain - 1 JUMLAH Rp- BOP PUSAT No Nama Merek type no seri Jumlh Harag Total bran8 Barang barang barang satuan harga 1 2 JUMLAH lRp- No Nama Merek type no seri Jumlh Harag Total brang Barang barang baran8 satuan harga jruMLAH Rp- Timika,......20.. Mengetahui, Kepala Sekolah ... NIP..... NB. LJIKALAU ADA BANTUAN DARI KEMENTRIAN ATAU PIHAK IAIN TOLONG DILAPORKAN KEBAGIAN ASET DINAS PENDIDIKAN •.,. ` M PEMBINA <```aplp. i97i0523 200701 1 011 BUPATI MIMIRA, ttd ELTINUS OMALENG
Your Correction