Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Peraturan Bupati Mimika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Paud/TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(I) Dana Bantuan operasional pendidikan dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada: a. jenjang TK/PAUD; b. jenjang Sekolah Dasar (SD); c. jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP); d. jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA); e. jenjang sekolah Menengah Kejuruan (SMK);dan f. jenjang Kesetaraan (Paket A, 8 dan C). (2) Dana Bantuan operasional pendidikan sebagalmana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis ini. (3) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan pejabat Pengelola Dana Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOPDA.
Your Correction