Correct Article 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Peraturan Bupati Mimika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Paud/TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Mimika.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagal unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Mimika.
4. Dinas adalah Dinas pendidikan Kabupaten Mimika.
5. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk TK PAUD, Sekolah Dasar men].adi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama.
6. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk SMA/MA dan SMK Baik sekolah Negeri, maupun swasta;
7. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selajutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
8. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
10. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
11. Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-Perangkat Daerah adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Perangkat Daerah.
12. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
13. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan , membayarkan , menatau sahakan , dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
14. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
15. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-Perangkat Daerah adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaari yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
16. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
17. Biaya Operasional Sekolah Daerah yang selanjutnya disebut BOPDA adalah alokasi dana yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk Biaya Operasional Sekolah di Kabupaten Mimika.
18. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum INDONESIA, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
19. Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah peljanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerina hibah.
20. Perhitungan Jumlah Siswa adalah Biaya yang diberikan berdasarkan jumlah siswa dikalikan jumlah dana yang diberikan kepada per siswa.
21. Dana stimulant adalah Dana Operasional yang diberikan per sekolah yang nilainya ditentukan berdasarkan prosentase jumlah siswa.
22. Dana. Khusus adalah Dana yang diberikan kesatuan-satuan Pendidikan SD/MI, SMP/MTs negeri dan swasta, SMA Swasta dan Negeri yang letak wilayahnya masuk kategori Dekat, Jauh dan sangat Jauh.
BAB 11 BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
Your Correction
