Correct Article 14
PERDA Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Current Text
(1) Kepala daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterima SPPT oleh Wajib Pajak.
(2) SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPBKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah .
(5) Pajak yang terutang dibayar ke Kas Umum Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Your Correction
