Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. LD. 2017 NOMOR 10 (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Your Correction