Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tindak pidana dibidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangkawaktu 5 (lima)tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
Your Correction