Correct Article 26
PERDA Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Current Text
(1) Kepala Daerah berwernang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban
LD. 2017 NOMOR 10
Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi.
(2) Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang diperiksa wajib :
a. Memperlihatkan dan/atau me- minjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
dan/atau
c. Memberikan keterangan yang diperlukan.
(3) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Your Correction
