Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahun pajak adalah jangka waktu 1(satu) tahun kalender. (2) Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
Your Correction