Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp.300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. (2) Kriteria wajib pajak dan penentun besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Daerah..
Your Correction