Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan dan MENETAPKAN pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1).
Your Correction