Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 10
PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atas jasa penyelenggaraan Hiburan.
Your Correction
Saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atas jasa penyelenggaraan Hiburan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion