Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara menggalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
Your Correction