Correct Article 6
PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Current Text
(1) Besarnya tariff pajak yang dikenakan untuk masing-masing obyek pajak adalah sebagai berikut :
a. Tontonan film (TV. berlangganan, Bioskop dan 10 % (sepuluh persen) Bioskop keliling)
b. Panti Pijat,
20 % (duapuluh persen)
c. Mandi Uap/spa,
10 % (sepuluh persen)
d. Pusat kebugaran (Fitnes Center), Refleksi
10 % (duapuluh persen)
e. Discotik, klab malam
20 % (duapuluh persen)
f. Karaoke
15 % (lima belas persen
g. Kontes kecantikan
10 % (sepuluh persen)
h. pagelaran: :
1) pagelaran konser, musik, tari, pameran dan busana 10 % (sepuluh persen) 2) pagelaran kesenian tradisional 5 % (lima persen)
i. permainan bilyard, golf
10 % (sepuluh persen)
j. permainan ketangkasan
10 % (sepuluh persen).
k. pertandingan olahraga
10 % (sepuluh persen).
Your Correction
