Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Tontonan film; b. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. Kontes kecantiakan, binaraga, dan sejenisnya; d. Pameran; e. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; f. Sirkus,akrobat,dan sulap; g. Permaina billyard, golf, dan bowling; h. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permaina ketangkasan; i. Panti pijat, refleksi, madai uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);dan j. Pertandingan olahraga. (3) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Penyenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran seperti hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan. b. Pertujukan kesenian tradisional. Pasal 4 (1) Subjek pajak adalah orang pribadi atau Badan yang meikmati Hiburan. (2) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan. BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK Pasal 5 (1) Dasar pengenaan pajak adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggaraan Hiburan. (2) Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat termasuk potongan harga dan tiket Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
Your Correction