Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 34
PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
Your Correction
Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion