Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak bersangkutan.
Your Correction