Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas kelebihan pembayaran pajak ,wajib pajak,dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah. (2) Kepala Daerah dalam jangka waktu palinglama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagai mana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu palinglama 1 (satu) bulan. (4) Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pambayaran pajak sebagaimana dimksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. (5) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB. (6) Jika pengambilan kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua)bulan , Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak. (7) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Daerah.
Your Correction