Correct Article 6
PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Current Text
Besarnya tariff pajak yang dikenakan untuk masing-masing obyek pajak adalah sebagai berikut:
a. Tarif pajak tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen).
b. Tarif pajak pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen).
c. Tarif pajak untuk pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkalas nasional sebesar 20%(dua puluh persen).
d. Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen).
e. Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen).
f. Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 10%(sepuluh persen).
g. Tarif pajak untuk pameran yang bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen).
h. Tarif pajak untuk pameran yang bersifat komersial sebesar 10% (sepuluh persen).
i. Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pab, bar, music hidup (live music), musik dengan disk jokay (DJ) dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen)
j. Tarif pajak untuk pertunjukan sirkus, akrobat,dan sulap berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen).
k. Tarif pajak untuk pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap berkelas nasional sebesar 10% (sepilih persen).
l. Tarif pajak untuk permainan billyard,bowling, sebesar 10% (sepuluh persen).
m. Tarif pajak untuk pacuan kuda berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen).
n. Tarif pajak unutuk pacuan kuda berkelas nasional sebesar 10%(sepuluh persen).
o. Tarif pajak untuk pacuan kuda bermotor sebesar 10%(sepuluh persen).
p. Tarif pajak untuk mandi uap dan spa sebesar 15% (lima belas persen).
q. Tarif pajak untuk panti pijat sebesar 15% (lima belas persen).
r. Tarif pajak untuk refleksi dan pusat kebugaran /fitness center sebesar 10% (sepuluh persen).
s. Tarif pajak untuk pertandingan olahraga berkelas lokal/tradisional sebasar 0% (nol persen).
t. Tarif pajak untuk pertandingan olahraga berkelas nasionol sebesar 10% (sepuluh persen).
u. Tarif pajak untuk pertandingan olahraga berkelas internasioanal sebesar 10% (sepuluh persen).
Your Correction
