Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tariff pajak yang dikenakan untuk masing-masing obyek pajak adalah sebagai berikut: a. Tarif pajak tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen). b. Tarif pajak pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen). c. Tarif pajak untuk pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkalas nasional sebesar 20%(dua puluh persen). d. Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen). e. Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen). f. Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 10%(sepuluh persen). g. Tarif pajak untuk pameran yang bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen). h. Tarif pajak untuk pameran yang bersifat komersial sebesar 10% (sepuluh persen). i. Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pab, bar, music hidup (live music), musik dengan disk jokay (DJ) dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen) j. Tarif pajak untuk pertunjukan sirkus, akrobat,dan sulap berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen). k. Tarif pajak untuk pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap berkelas nasional sebesar 10% (sepilih persen). l. Tarif pajak untuk permainan billyard,bowling, sebesar 10% (sepuluh persen). m. Tarif pajak untuk pacuan kuda berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen). n. Tarif pajak unutuk pacuan kuda berkelas nasional sebesar 10%(sepuluh persen). o. Tarif pajak untuk pacuan kuda bermotor sebesar 10%(sepuluh persen). p. Tarif pajak untuk mandi uap dan spa sebesar 15% (lima belas persen). q. Tarif pajak untuk panti pijat sebesar 15% (lima belas persen). r. Tarif pajak untuk refleksi dan pusat kebugaran /fitness center sebesar 10% (sepuluh persen). s. Tarif pajak untuk pertandingan olahraga berkelas lokal/tradisional sebasar 0% (nol persen). t. Tarif pajak untuk pertandingan olahraga berkelas nasionol sebesar 10% (sepuluh persen). u. Tarif pajak untuk pertandingan olahraga berkelas internasioanal sebesar 10% (sepuluh persen).
Your Correction