Correct Article 20
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Current Text
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA,dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakkeputusan diterima,dilampirkan dari surat keputusan keberatan tersebut
(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penertipan putusan banding.
Your Correction
