Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati. (2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA,dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakkeputusan diterima,dilampirkan dari surat keputusan keberatan tersebut (3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penertipan putusan banding.
Your Correction