Correct Article 12
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN Pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan .
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa karcis dan nota perhitungan.
(3) Bentuk ,isi, tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
