Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN Pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan . (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa karcis dan nota perhitungan. (3) Bentuk ,isi, tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction