Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 8
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
Your Correction
Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion