Correct Article 5
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Current Text
(1) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame.
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri , Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu,jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselanggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) detetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(4) Dalam hal Nilai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui dan / atau dianggap tidak wajar, Nilai SewaReklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan rumusan sebagai berikut:
NSR = (Nilai Dasar Reklame x indeks bahan) + Nilai strategis;
Keterangan:
a. Nilai Sewa Reklame dibedakan berdasarka jenis Reklame dan dinyatakan dalam satuan Rupiah per meter persegi per hari;
b. Nilai Dasar Reklame dibedakan berdasarkan jenis Reklame dan dinyatakan dalam satuan Rupiah per meter persegi per hari;
c. Indeks bahan setiap jenis Reklame dinyatakan dengan angka untuk membedakan jenis bahan yang dipergunakan untuk menyelengarakan Reklame;
d. Nilai Strategi dibedakan berdasarkan kelas jalan lokasi penempatan Reklame dan dinyatakan dalam satuan Rupiah;
(6) Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame, Nilai Dasar Reklame, Indeks Bahan dan Nilai Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam suatu table dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
